Disorot, Mutasi di Lingkungan PUD Pasar Medan

MEDAN – Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang sudah diedarkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.

“Kita menyesalkan adanya mutasi yang di lakukan oleh plt Dirut PUD Pasar kota Medan, seharusnya dia paham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan,” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari.

Ia menilai, seharusnya Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan sudah paham tugasnya dan bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan.

“Ada dugaan hal ini sebagai bentuk ketidakpahaman mengkaji isi dari surat edaran kepala BKN tersebut. Kabar yang ada mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik Pemko Medan terhadap karyawan sehingga tercipta lingkungan kurang harmonis antara pejabat direksi dengan karyawannya sendiri,” katanya.

Dedi Harvisyahari mengatakan, pasca penunjukan pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan, diketahui banyak menuai permasalahan di pasar-pasar.

“Kondisi pasar semakin menurun pendapatannya dan kepala pasar dituntut untuk menaikkan potensi pendapatan di saat pasar pasar semakin lesu karena tidak adanya perobahan pasar yang ada,” lanjutnya.

Dikatakan Harvi, salah satu contoh Pusat Pasar Medan. Meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp1,7 miliar, namun kondisi pasar masih diselimuti kerusakan di berbagai lantai.

“Sudah diajukan perbaikan namun dana untuk perbaikan justru tidak ada. Ini membuktikan jajaran direksi yang ada sekarang memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Harvi.

Menurutnya, pedagang sudah membayar kewajibannya namun hak-haknya tidak diberikan karena dana habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan.

“Ini menandakan bahwa 3 direksi yang ada memang tidak punya konsep untuk membangun kolaborasi yang diamanatkan Walikota Medan,” ungkapnya kesal.

Harvi lalu menyebut mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar.

“Harusnya plt Dirut PUD Pasar kota Medan berkordinasi dengan plt Walikota Medan dan bukan mengambil kebijakan sendiri,” tutupnya. (Red)

Pos terkait