RadarPos – Seorang ibu rumah tangga bernama Nastuti resmi dilaporkan ke Polsek Sunggal pada hari selasa 19 Agustua 2025 No LP : 01/ 18/reskrim/sunggal/2025
Masalahnya berawal pada tanggal 17 agustus 2025 dimana masyarakat sedang merayakan hari kemerdekaan RI ke-80.
Seorang wanita bernama Nastuti ( ibu rumah tangga) berlamat di Jalan Kemiri Gang Subur, Desa Tanjung Gusta Kec.Sunggal.
Dengan penuh semangat, Nastuti tergesa – gesa mencari Pak Herman Pariwisata di Jalan Kemiri – Sukadono.
Pada saat itu Nastuti bertemu pak Herman di lokasi acara kegiatan perlombaan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI ke-80.
Saat bertemu pak Herman, dengan tiba tiba Nastuti mau mengambil barang – barang seperti Intermi dan minuman yang telah diberikan HN kepada Pak Herman.
Kemudian Nastuti mengatakan kepada pak Herman bahwa HN telah mengambil barang – barang seperti Intermi dan minuman di Grosir mama Ronal belum dibayar.
Selanjutnya Nastuti mengatakan bahwa HN telah melarikan diri.
Atas dasar tersebut HN telah melaporkan nastuti atas perbuatan pencemaran nama baik.
Pada laporan tersebut, Nastuti dikenakan pasal 311 KUHP (Fitnah) Sbb :
Pasal ini mengatur tentang perbuatan menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui umum, padahal tuduhan itu tidak benar. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. (Tim)
