Protes Penghentian Penyelidikan Kasus LP 450, Mahasiswa Kawal Laporan KDRT terhadap Sherly

Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli saat wawancara di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut, Senin (16/12/2024).
Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli saat wawancara di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut, Senin (16/12/2024).

MEDAN – Protes keras mencuat terhadap keputusan Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan dengan nomor laporan LP/B/450/IV/2024.

Keputusan ini disampaikan pada 9 Desember 2024, dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Langkah ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak, khususnya dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara dan berkomitmen untuk mengawal kasus serupa yakni LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT agar tidak mengalami nasib yang sama.

Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli, menilai keputusan ini tidak transparan dan merugikan pelapor, Erwin Henderson. Ahmad menyatakan, penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Kasus ini dihentikan sepihak dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Mereka hanya menyampaikan bahwa yang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan adalah pihak Polrestabes Medan. Kami melihat ini seperti upaya untuk mengubur kasus penganiayaan,” ungkap Ahmad saat diwawancarai di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut pada Senin (16/12/2024)

Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/939/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, yang menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Koalisi Kawal Kasus KDRT Sherly

Selain kasus penganiayaan LP/B/450/IV/2024, Koalisi juga turut mengawal laporan KDRT dengan nomor LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT, yang diajukan Sherly pada 9 April 2024 terhadap R atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga.

Pada 16 Desember 2024, Ahmad dan tim Koalisi mendatangi Polda Sumut untuk memastikan transparansi dalam gelar perkara kasus tersebut. Meski gelar perkara telah dilaksanakan, hasilnya belum juga diumumkan.

“Kami sudah berada di Polda sejak pagi untuk mengawasi gelar perkara. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan yang konkret dari penyidik. Mereka mengatakan bahwa hasilnya baru akan keluar dalam 2–3 hari,” ungkap Ahmad.

Saat mendatangi Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Ahmad mendapatkan informasi dari penyidik pembantu, Deki, bahwa hasil gelar perkara akan segera diinformasikan. Namun, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan.

Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan Kantor Polda Sumut.
Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan Kantor Polda Sumut.

Pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut

Koalisi juga mendatangi Bidang Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang mereka ajukan terkait kasus penganiayaan yang berkaitan dengan LP/B/450/IV/2024. Ahmad menjelaskan bahwa Dumas mereka telah diteruskan ke bagian Paminal dan ditangani oleh Suherman.

“Dumas kami sudah dicek di bagian pengaduan dan diteruskan ke Paminal Polda Sumut. Namun, prosesnya masih belum selesai. Kami akan terus berkomunikasi dengan pihak yang menangani,” kata Ahmad.

Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Menurut Ahmad, penghentian kasus tanpa alasan yang jelas mencerminkan lemahnya penegakan hukum.

Aksi Jilid 3 dan Tekanan Publik

Ahmad menegaskan bahwa Koalisi tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menggelar aksi jilid 3 di depan Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan DPRD, serta menuntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.

“Penganiayaan ini harus diusut tuntas. Kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi hingga pelapor mendapatkan haknya,” tegas Ahmad.

Koalisi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus-kasus serupa agar tidak ada lagi penghentian penyelidikan yang merugikan korban.

Dasar Penghentian Kasus LP/B/450/IV/2024

Berdasarkan surat dari Polrestabes Medan, keputusan penghentian penyelidikan ini didasari beberapa dokumen, antara lain:

1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/2266/V/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 8 Mei 2024.

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/5131/XI/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 4 November 2024.

3. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SP2. Lidik/5134/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 9 Desember 2024.

Meski demikian, Koalisi mempertanyakan alasan Polrestabes Medan yang menyebut kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Kasus penghentian penyelidikan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun aksi massa.

“Jika keadilan tidak diberikan, kami akan terus bergerak. Kami tidak ingin ada lagi korban yang dirugikan karena lemahnya sistem penegakan hukum di negeri ini,” tutup Ahmad. (Red)

Pos terkait