Setelah Ditangkap Polda Banten, Tersangka Pengeroyokan Warga Bogeg Bantah Tewaskan Korban

Banten, GoNews | Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menanggapi bantahan para tersangka, JS (55), MU (31), dan AM (32), dengan mengatakan bahwa hak mereka untuk tidak mengaku adalah bagian dari proses hukum. Namun, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat mereka. “Itu haknya ketiganya, kita tidak masalah. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami berani menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Dian, Jumat 15 November 2024.

Menurut Dian, meski dalam pemeriksaan awal ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka, namun keterangan mereka berubah setelah dilakukan penangkapan. “Awalnya mereka mengaku dalam BAP oleh Polsek Cipocokjaya, tapi setelah ditangkap, keterangan mereka berubah,” jelas Dian.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika MH, anak perempuan JS, pulang ke rumahnya. JS, yang curiga dengan kedatangan anaknya, mengajak anak dan menantunya untuk mengikuti MH. Setibanya di rumah, JS, MU, dan AM mencoba masuk melalui pintu depan dan belakang. Saat AM berhasil masuk, korban yang berada di dalam rumah langsung berteriak minta tolong. “AM berteriak, minta tolong. JS dan MU berlari ke pintu belakang dan mereka bertiga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Dian.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian tersebut, keluarga pelaku dan korban sepakat melalui musyawarah, dengan pelaku membayar biaya pengobatan senilai Rp 4 juta. Namun, setelah korban meninggal dunia, musyawarah kedua menghasilkan kesepakatan uang santunan Rp 150 juta. Sayangnya, uang tersebut tidak kunjung diserahkan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Banten.

“Dana santunan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, maka laporan dibuat ke Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Dian.

(HB)

Pos terkait