WARNING!
KONTEN DEWASA, HANYA UNTUK 17 TAHUN+
Bekasi – Siang itu menjelang sore, di hari yang cerah, 5 Januari 2023. Ida perempuan bertubuh sintal dan cantik sedang berada di Hotel Horison Bekasi untuk suatu pekerjaan.
Ditengah kesibukan, Handphonnya berbunyi, notifikasi menunjukan adanya panggilan via Whatsapp. Ternyata telepon itu dari Shol, koleganya satu partai, yang merupakan Ketua DPC di Kota Bekasi pada partai tempatnya bernaung.
Dalam perbincangan singkat itu, Shol meminta Ida untuk datang ke kamarnya yang ada di hotel itu juga.
Alasan Shol memanggil Ida karena ingin membahas permasalahan partai.
“Ada yang perlu dibahas terkait partai dan Pilkada,” katanya.
Maka di jam 14.30. Ida memasuki kamar yang sudah ada Shol didalamnya. Setelah berbincang beberapa saat, basa-basi sedikit, Shol langsung mengeluarkan rayuan agar Ida mau diajak berhubungan badan.
Ida yang cukup terkejut belum sepenuhnya sadar dan juga setengah terbuai dengan rayuan Shol langsung mesergap tubuh Ida, Ida berusaha terus menepis rayuan dan sergapan Shol. Sampai akhirnya Ida tidak bisa lagi menahan nafsu dan hasrat liar Shol. Sehingga Shol berhasil memasukan jarinya ke wilayah intim Ida.
Ida mencoba menolak setelah tubuh Ida berhasil dijamah oleh Shol, Shol terus melakukan oral sex pada wilayah intim Ida. Bahkan tangan Shol menari-nari didalam kemaluan Ida.
Saat Shol mulai menindih badannya, Ida sempat mengingatkan bahwa hal ini dilarang. Namun Shol yang sudah dikuasai nafsu birahi malah berkata “Pokoknya saya harus keluar, jadi tolong saya, ….ini harus dikeluarkan’. Katanya dengan kondisi mukanya memerah.
Pasca kejadian itu Ida menjadi trauma, hingga sempat ingin mengundurkan diri dari kepengurusan partai yang dipimpin Shol itu.
Namun Shol mencegah dengan membujuk serta mengeluarkan jurus janji-janji manis. Tapi janji tinggalah janji, Shol bahkan seolah-olah melupakan Ida dan tidak menghubunginya sama sekali hingga saat ini.
Depresi dan trauma pasca kejadian tersebut membuat Ida menderita. Atas saran dari berbagai teman dan sahabat maka dirinya menunjuk pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
Maka ditunjuklah Tim kuasa hukum korban Ida yaitu Dr (C) H. Andry Effendy, S.H, M.H, CLMC, Antoni S,H, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H.
Kasus ini sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor : STTLP /B/6981/XI/2024/SPK/PoldaMeroJaya tertanggal 16 november 2024.
Kuasa hukum Ida, Ridwan Anthony Taufan menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitanya dengan Shol yang saat ini sebagai kandidat Calon Wakil Walikota Bekasi di Pilkada 2024.
“Ini murni penegakan hukum serta kami menuntut keadilan ditegakan untuk klien kami, dan hukum tidak pandang bulu,” ujarnya.
Tim kuasa hulum Ida dalam konfrensi persnya yang diadakan di Hotel Maxeone, Harapan Indah, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/11/2024) menyatakan : melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B, pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Pada saat kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kami hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dan di pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” pungkasnya. (*)