Bapak dan Anak Diduga Bunuh Tetangga Diamankan

Bapak dan anak diamankan karena diduga bunuh tetangga

MEDAN – Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/1/2025).

Saudara satu keluarga tersebut ditangkap di sebuah hotel kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri, Senin (6/1/2025)

Bacaan Lainnya

Keduanya adalah BK (60), dan anaknya AK alias E (31), diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), warga Dusun II Desa Sukamaju.

Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju.

Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu tersangka BK.

Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu di sini ya biar ku ambil parang ku.”

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal dipimpin Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat, berhasil melacak keberadaan tersangka saat bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira pukul 00.20 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau dan satu unit ponsel Samsung.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” terang Bambang.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

 

Pos terkait