Penkum Kejagung dan PT PLN (Persero) Gelar Roadshow di Lingkungan Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

BALIKPAPAN – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero), kali ini adalah lokasi terakhir diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat di Balikpapan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kota Balikpapan menjadi tempat penyelenggaraan terakhir dari Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero). Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Pengambil Keputusan dari UID PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, baik secara langsung maupun daring.

Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN di ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Pada roadshow kali ini, menghadirkan 3 narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H.

Kegiatan di Balikpapan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang dimulai dengan Kick Off pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat, diikuti oleh penerangan hukum di Kota Manado pada 28 Agustus 2024, Kota Medan pada 26 September 2024, Kota Surabaya pada 10 Oktober 2024, dan Kota Jayapura pada 17 Oktober 2024, dan ditutup di Bumi Borneo, Balikpapan.

Inisiatif acara ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai mitra internal perusahaan. Mengingat peran Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam mencegah ancaman dan gangguan serta mengawal proyek-proyek strategis pemerintah, keduanya menjadi mitra penting bagi PT PLN (Persero) dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau, yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air, menjadi fokus utama.

PLN diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam praktiknya, penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk mendukung transisi ini, PT PLN (Persero) memerlukan strategi pengadaan barang dan jasa yang efektif, terutama dalam konteks hukum yang mengatur aspek pengadaan dan distribusi energi. Proses transisi menuju energi hijau memerlukan penyesuaian dalam tata cara pengadaan yang ada.

Pengadaan barang dan jasa yang selama ini berfokus pada efisiensi biaya harus bertransformasi menjadi pengadaan yang mempertimbangkan dampak lingkungan.

Penerangan hukum mengenai pengamanan barang dan jasa sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang ada saat ini dapat diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mempercepat transisi energi di PLN, terdapat beberapa inisiatif strategis terkait penggunaan aset yang belum optimal akibat berbagai kondisi, termasuk aset-aset yang terpengaruh oleh proses penegakan hukum.

Aset-aset tersebut dapat dioperasikan kembali atau dimanfaatkan sebagai infrastruktur berbasis energi hijau. Namun, pemulihan aset tersebut terhambat oleh kurangnya pemahaman pegawai PLN tentang tata cara pemulihan aset nasional, sehingga peran Kejaksaan Agung RI sangat diperlukan.

Kegiatan Penerangan Hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero).

Hadir melalui Zoom Meeting Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali beserta jajaran pengurus, serta anggota serikat pekerja yang hadir secara luring maupun daring. Selain itu, hadir pula EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi serta perwakilan dari PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Icon Plus. (bc)

 

Pos terkait